MKA (Manguni King Amurang) adalah salah satu wadah atau komunitas bagi kami para pecinta Yamaha RX KING yang ada di Minahasa selatan - Sulawesi utara Indonesia.Berikut sedikit profil MKA :
1.ARTI LOGO
Karakter burung hantu salah satunya adalah ia bijaksana, ia jarang berkicau, hanya kebanyakan diam dan melihat ,sedikit tuk berbicara dan banyak mendengar.Di balik wujud seramnya itu ia memiliki sifat yang begitu banyak positif.
MAHKOTA raja di kepala MANGUNI mencerminkan KEKUASAAN sang RAJA jalanan RX KING dibarengi dengan wujud MENAKUTKAN tapi dengan Pribadi yang Pandai dan Bijaksana.
Warna Merah berarti berani,biru merupakan warna yang bersifat tenang dan dingin,oranye berarti sosialisasi tinggi dan bersahabat.
biru
merupakan warna yang termasuk tenang dan bersifat profesional - See
more at:
http://desainlogodesign.com/arti-warna-pada-logo-perusahaan-dan-pengaruh-emosionalnya-pada-konsumen#sthash.YL6v94Uv.dpuf
biru
merupakan warna yang termasuk tenang dan bersifat profesional - See
more at:
http://desainlogodesign.com/arti-warna-pada-logo-perusahaan-dan-pengaruh-emosionalnya-pada-konsumen#sthash.YL6v94Uv.dpuf
biru
merupakan warna yang termasuk tenang dan bersifat profesional - See
more at:
http://desainlogodesign.com/arti-warna-pada-logo-perusahaan-dan-pengaruh-emosionalnya-pada-konsumen#sthash.YL6v94Uv.dpuf
2.ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“ MANGUNI KING AMURANG “
( MKA )
Jl. Raya Trans Sulawesi No. 24 Kelurahan Lewet Amurang
Periode 2015 -2016
PENDAHULUAN
Atas berkat rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka sesungguhnya manusia sama derajatnya, diberkati potensi untuk mengaktualkan diri, mengembangkan diri dan berfikir dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Manusia sebagai mahluk yang saling bergantungan satu sama lainnya, saling membutuhkan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi. Sejalan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila yakni “ Persatuan Indonesia “ serta UUD 1945 yang menyatakan “ Kebesaran setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul, dalam mewujudkan kehidupan menganut jiwa kekeluargaan, solideritas dan gotong royong “.
Atas landasan tersebut diatas, maka untuk mewujudkan tujuan Bangsa Indonesia maka dibentuklah satu komunitas sepeda motor RX King yang diberi nama MANGUNI KING AMURANG ( MKA ). Kami menyadari terbentuknya MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) merupakan salah satu rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai organisasi modern yang mencita-citakan suatu kebersamaan untuk menuju sesuatu yang berguna bagi bangsa dan Negara.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul terealisasi dalam MANGUNI KING AMURANG ( MKA ), yang berprinsip pada basis otomotif yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan untuk tercapainya kesejahtraan bersama.
Teknologi di masa kini semakin pesat, termanfaatkan semaksimal mungkin tanpa mempengaruhi lingkungan dengan tetap mengendapkan nilai-nilai ekologi, berdasarkan prespektif sosio-kultural, sosio-ekonomi sehingga tercapainya rasa kepedulian sosial yang tinggi. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) dihimpun atas dasar prinsip otomotif, berteknologi dan menjujung tinggi kepekaan sosial.
Untuk menjalankan roda organisasi MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) maka disusunlah suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Serta Tata Tertib Organisasi.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Komunitas adalah MANGUNI KING AMURANG
yang selanjutnya disingkat :
( MKA )
PASAL 2
WAKTU
Didirikan pada tanggal 01 Juni 2013
PASAL 3
KEDUDUKAN
MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) berkedudukan di daerah
KOTA AMURANG
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
PASAL 4
LANDASAN
Landasan MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) adalah Pancasila dan UUD 1945.
PASAL 5
TUJUAN
1. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ), bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Organisasi melalui Pemberdayaan Insan Penggemar Sepeda Motor RX King yang terhimpun berdasarkan kesamaan pandangan.
2. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan.
BAB III
TUGAS POKOK, SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 6
TUGAS POKOK
Dalam rangka mencapai tujuan MKA mempunyai tugas pokok, antara lain :
1. Konsolidasi anggota berdasarkan kesamaan pandangan secara horizontal dan vertikal,
2. Memperkokoh eksistensi Kominutas sebagai alat pemersatu, menggali potensi yang ada dan insan penggemar Sepeda Motor RX King,
3. Harmonisasi hubungan kemitraan antara Komunitas Penggemar Sepeda Motor RX King, Lembaga atau Badan lainnya baik didalam wilayah kerja maupun diluar.
PASAL 7
SIFAT
1. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) bersifat Independen;
2. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) merupakan Komunitas Penggemar Sepeda Motor Yamaha RX King;
3. MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) merupakan Komunitas yang terdiri dari berbagai daerah di Minahasa Selatan.
PASAL 8
FUNGSI
Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) berfungsi sebagai Wahana, Sarana Komunikasi Insan Penggemar Sepeda Motor RX King, Mengembangkan Potensi Otomotif dan Bakti Sosial.
BAB IV
PENDIRI DAN PEMBINA
PASAL 9
PENDIRI
Dewan Pendiri adalah sebagai pemarkasa atas pendirian Komunitas, serta memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota kehormatan dalam setiap kegiatan organisasi.
PASAL 10
PEMBINA
1. Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) membentuk Pembina yang ditetapkan oleh musyawarah,
2. Pembina mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab memberikan dukungan, pertimbangan dan saran kepada pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BAB V
STRUKTUR
PASAL 11
1. Ketua : TONNY SONDAKH 001
2. Wakil : DENNY PIAY 002
3. Sekertaris : JUNUS SUMANGKUT 003
4. Bendahara : CHEN ROTINSULU 012
5. Korlap : MICHAEL PAAT 007
6. Divisi Bidang HUMAS : GERALD RISAKOTA 010
HARKY PELE 013
HARKY PELE 013
7. Divisi Bidang TOURING : YOUNG ROTINSULU 004
8. Divisi Bidang KEAGAMAAN : RENALDO STALL 009
9. Divisi Bidang OTOMOTIF DAN MEKANIK : CHAU ROTINSULU 005
10. Divisi Bidang KEAMANAN : DIDI ROMPIS 008
11. Anggota :
RISKI RISAKOTA 011
WILDO RANTUNG 014
ALESANDRO PENDONG 015
FAEL PURUKAN 016
CHIO PURUKAN 017
CHANDRA RUNGKAT 018
ALDI KAPOH 019
YODY PAAT 021
PURNO JULIO TALUMEWO 020
Terdata :
Oji Mamonto
Yopi pendong
Yogi Masinambow
Franclint Longkutoy
Teo Mamarimbing
Ongki Kolibu
Tiar Pandeirot
Christian alow
12. Penasehat : MICHAEL MUKUAN 006
RISKI RISAKOTA 011
WILDO RANTUNG 014
ALESANDRO PENDONG 015
FAEL PURUKAN 016
CHIO PURUKAN 017
CHANDRA RUNGKAT 018
ALDI KAPOH 019
YODY PAAT 021
PURNO JULIO TALUMEWO 020
Terdata :
Oji Mamonto
Yopi pendong
Yogi Masinambow
Franclint Longkutoy
Teo Mamarimbing
Ongki Kolibu
Tiar Pandeirot
Christian alow
12. Penasehat : MICHAEL MUKUAN 006
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah besar dilaksanakan 1 tahun sekali dengan agenda :
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus;
b. Penyusunan dan Pengesahan AD/ ART;
c. Penyusunan dan Pengesahan Program Kerja Organisasi;
d. Penyusunan dan Pengesahan Tata Tertib Organisasi;
e. Pemilihan Ketua Umum, Penyusunan dan Pengesahan.
2. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan ada permasalahan Insidentil Prinsip Organisasi;
3. Sifat musyawarah adalah untuk mencapai mufakat;
4. Tiap keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 13
RAPAT
1. Organisasi mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) kali dalam setahun;
2. Rapat-rapat organisasi pada dasarnya tertutup dan terbuka;
3. Jenis-jenis rapat :
a. Rapat Kerja ( RAKER ) yaitu sebagai forum penjabaran program umum menjadi program kerja;
b. Rapat Pimpinan Pleno yaitu merupakan gabungan segenap pengurus;
c. Rapat Pimpinan pengurus merupakan rapat periodik pengurus yang sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali;
d. Rapat Seksi yaitu Rapat gabungan seksi-seksi dalam rangka menyusun agenda kerja.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 14
KUORUM
Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud BAB VI adalah sah apabila dikehendaki sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus;
PASAL 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak terlaksana maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang tata caranya diatur tata tertib anggota;
2. Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3. Anggaran Dasar dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota;
4. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
5. Usaha Perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya 5 pengurus;
6. Perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Musyawarah.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Program Kerja dan Tata Tertib Organisasi;
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disyah dan ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
BENDERA, LAMBANG DAN WARNA
PASAL 1
BENDERA
Bendera Organisasi MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) Mempunyai dasar Putih dan dilengkapi Lambang.
PASAL 2
MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) terdiri dari unsur : Mahkota Raja, Burung Manguni, Perisai, Pita
PASAL 3
ARTI LAMBANG
1. Mahkota Raja artinya Raja jalanan yang legendaris.
2. Burung Manguni merupakan Lambang Burung Minahasa yang terbang tidak pernah kenal lelah.
3. Perisai artinya menahan godaan dan ancaman.
4. Pita artinya membawa Logo Manguni King Amurang (MKA).
PASAL 4
ARTI WARNA
1. Warna Emas pada Mahkota melambangkan segala kegiatan yang dilakukan harus bermanfaat.
2. Warna Puith melambangkan kesucian dalam melakukan segala sesuatu.
3. Hitam
4. Warna Merah melambangkan berani dalam segala hal.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
Keanggotaan MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) adalah seluruh penggemar sepeda motor Yamaha RX – KING dan Otomotif di Amurang, yang telah mendaftarkan diri dan telah disahkan serta memenuhi persyaratan dalam Tata Tertib Kumunitas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN, KEANGGOTAAN BERAKHIR DAN SANKSI
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap pengurus dan anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a. Hak bicara pada setiap pertemuan resmi dan rapat-rapat organisasi sesuai dengan Tata Tertib Organisasi;
b. Hak memiliki dan disiplin dalam semua Jabatan Organisasi;
c. Hak menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tulisan kepada pengurus;
d. Hak menikmati semua Fasilitas Organisasi.
2. Setiap pengurus dan anggota berkewajiban
a. Untuk menjadi Anggota MKA wajib mengikuti Diksar Touring dengan jarak tempuh min 400 km
a. Untuk menjadi Anggota MKA wajib mengikuti Diksar Touring dengan jarak tempuh min 400 km
b. Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi serta Tata Tertib Organisasi;
c. Ikut melaksanakan Program Umum dan Kegiatan Organisasi;
d. Menjaga Nama Baik dan Martabat Organisasi;
e. Menghadiri pertemuan, rapat-rapat organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Memelihara, Mengembangkan dan Meningkatkan Citra Organisasi;
g. Melaksanakan tugs-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tersebut kepada pengurus yang menugaskan;
h. Melaksanakan hasil musyawarah dan rapat.
PASAL 7
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir apabila :
1. Meninggal Dunia,
2. Gila,
3. Mengundurkan Diri,
4. Dipecat kerena menyimpang dari AD / ART, Program Kerja Organisasi dan Tata Tertib Komunitas dinyatakan secara tertulis oleh petugas.
PASAL 8
SANKSI
1. Pengurus yang lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 atau dengan sengaja melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Komunitas dan Tata Tertib Komunitas atau dihukum karena tindak pidana kejahatan maka dapat dikenakan tindakan disiplin organisasi;
2. Tindakan disiplin yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat berupa :
a. Teguran Lisan,
b. Teguran Tertulis,
c. Pemberhentian Sementara,
d. Pemecatan.
3. Atas permohonan yang bersangkutan, lamanya pemberitahuan sementara dapat ditinjau kembali oleh pengurus yang telah memberlakukan tindakan disiplin organisasi tersebut;
4. Pengurus dan atau bekas pengurus yang dilakukan tindakan disiplin Komunitas berhak mengajukan pembelaan yang disertai alasan-alasan.
BAB IV
TUGAS – TUGAS POKOK PENGURUS
PASAL 9
1. Ketua mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin jalannya roda organisasi secara ekstern dan intern;
b. Mewakili organisasi dalam menghargai undangan dari luar;
c. Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada public, baik diminta ataupun tidak;
d. Membentuk dan menunjuk seksi- seksi untuk melengkapi struktur pengurus serta pembagian tugas-tugasnya, dalam melaksanakan program kerja Komunitas;
e. Memimpin pada setiap musyawarah dan rapat, untuk menjaga agar peraturan tata tertib Komunitas dilaksanakan secara seksama;
f. Menjabarkan seluruh program kerja Komunitas dan tata tertib Komunitas;
g. Menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan tata tertib Komunitas;
h. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan;
i. Mempunyai hak ferogatif organisasi apabila diperlukan;
j. Melaksanakan hasil musyawarah dan rapat.
2. Wakil Ketua mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin roda organisasi secara intern;
b. Menggantikan Ketua apabila berhalangan, maupun diminta oleh Ketua;
c. Memdampingi Ketua dalam menghadiri undangan dari luar;
d. Menyampaikan keputusan rapat pengurus kepada anggota;
e. Menjabarkan seluruh program kerja Komunitas dan tata tertib Komunitas;
f. Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat.
3. Sekertaris mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut ;
a. Membantu Ketua dalam pengadministrasian serta mendampingi Ketua melaksanakan tugas;
b. Bertanggung jawab menyimpan dokumen dan arsip-arsip Komunitas;
c. Membuat surat-surat yang dibutuhkan Komunitas;
d. Notulensi dalam acara musyawarah dan rapat Komunitas;
e. Menginventarisir surat-surat masuk dan keluar;
f. Bersama Ketua mengagendakan program prioritas.
4. Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membuat buku keuangan organisasi;
b. Mmembuat rekapitulasi pendapatan dan pengeluaran organisasi;
c. Mengatur keuangan Komunitas;
d. Dalam hal pengeluaran, bendahara berkewajiban mendapatkan persetujuan dari Ketua meskipun pengeluaran tersebut insedental;
e. Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat.
BAB V
MASA BAKTI
PASAL 10
1. Masa bakti Pengurus Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) adalah selama 1 tahun terhitung sejak disahkan oleh musyawarah;
2. Dalam hal masa bakti pengurus telah berakhir, maka untuk yang telah berakhir masa baktinya dapat mencalonkan kembali minimal 2 ( dua ) kali kepengurusan.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 11
1. Tiap-tiap pengurus menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA );
2. Anggaran pendapatan dan belanja organisasi MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum;
3. Dalam hal anggaran untuk progam umum, maka harus dimusyawarahkan melalui musyawarah pengurus yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah Pengurus.
4. Rancangan penjabaran penggunaan anggaran, wajib dilaporkan oleh pengurus dalam satu forum khusus.
PASAL 12
1. Untuk membayar kehidupan organisasi dan pengembangan Organisasi MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna mendapatkan dana dengan jalan :
a. Kegiatan usaha ekonomi;
b. Usaha-usaha untuk mendapatkan bantuan yang tidak mengikat;
c. Usaha-usaha lainnya yang syah dan tidak mengikat;
2. Penerima dan Penggunaan Keuangan Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA ) harus dipertanggung jawabkan di dalam forum musyawarah secara periodik.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 13
1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota;
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3. Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis kepada pengurus organisasi dalam suatu acara musyawarah khusus perubahan;
4. Usaha perubahan Anggaran Rumah tangga diajukan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) pengurus;
5. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaporkan kepada musyawarah.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Progam Kerja Komunitas dan Tata Tertib Komunitas serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas MANGUNI KING AMURANG ( MKA );
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disyahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di Amurang,
Pada Tanggal 10 Juni 2013
KETUA
( TONNY SONDAKH )
MANGUNI KING AMURANG
( MKA )
Periode 2013 - 2014
Mantaff.....
BalasHapusthank's.....
BalasHapusNomor WA punya kah
BalasHapus